Kalitidu, (13/7/2022) Dalam rangka tertib administrasi Perda No 15 Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP bekerjasama dengan PU SDA, PT KAI, PLN, Polsek, Koramil, Polsuska dan Satlinmas serta Perangkat Desa Kecamatan Kalitidu terkait melaksanakan pembokaran bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik PT KAI di Desa Sukoharjo - Leran Kecamatan Kalitidu. Satu hari sebelumnya (12/7/2022) telah dilakukan pemutusan arus listrik oleh pihak PLN didampingi oleh Perangkat Desa dan Satpol PP, dilanjut hari ini dengan Pembongkaran mengunakan alat berat eksavator, Giat pembongkaran dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Bojonegoro dan Camat Kalitidu beserta jajaranya, proses pembongkaran berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (13/7/2022)
#Kecamatankalitidu
#Bojonegoroproduktif