Talok, 30 September 2025 — Bertempat di Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada hari Selasa, 30 September 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai unsur forkopimcam dan instansi terkait, antara lain:
Camat Kalitidu
Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro
Kapolsek Kalitidu beserta anggota
Danramil Kalitidu (diwakili)
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalitidu
Kepala Desa Talok beserta seluruh perangkat desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok
Linmas Desa Talok
Warga dan masyarakat Desa Talok
Dalam penyuluhan ini, pihak BPN Bojonegoro menjelaskan secara rinci mengenai proses, persyaratan, dan manfaat dari program PTSL. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai hal-hal teknis maupun administratif terkait pendaftaran tanah.
Camat Kalitidu dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata dari pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan pertanahan kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan setelah kegiatan ini, masyarakat Desa Talok semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta siap mengikuti proses PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.