Tugas dan Fungsi ( Tupoksi )

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Kecamatan Kalitidu tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro. Adapun tugas dan fungsinya adalah :

  1. a.  CAMAT

Tugas Camat adalah melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun  fungsi Camat adalah:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  3. Pengoordinasian kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan ;
  7. Pembinaan dan mengawasi  penyelenggaraan kegiatan desa dan / kelurahan ;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan.

Selain fungsi di atas, camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan  oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

  1. b.  Sekretariat Kecamatan

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan ; Sekretariat Kecamatan dipimpin seorang sekretaris yang bertanggung jawab langsung dan berkedudukan dibawah Camat.

Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelanggaraan tugas-tugas seksi;
  8. Pengelolaan kearsipan Kecamatan;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub-sub Bagian terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

      mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Penyiapan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman ;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  15. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan

mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
  3. Menyiapkan bahan Perumusan dan pelaksanaan peyusunan rencana program;
  4. Menyiapkan bahan Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

c. Seksi-Seksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur pelaksana teknis, antara lain :

  1. 1.       Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai  tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan ;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. Menyiapkan bahan fasilitasi  penataan Desa / Kelurahan dan penyusunan Peraturan desa;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar desa / Kelurahan;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Kepala Desa;
  7. Menyiapkan bahan Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
  9. Menyiapkan bahan Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
  10. Melaksanakan Monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara, bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. 2.       Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang di pimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi ;
  2. Menyiapkan bahan Perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan desa / Kelurahan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi Proyek masuk Desa / Kelurahan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Melaksanakan pencegahan atas pengambilan Sumber daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan Pendataan potensi Desa / Kelurahan;
  7. Menyiapkan bahan Pembinaan Kelembagaan Desa / Kelurahan;
  8. Melaksanakan Sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa / Kelurahan;
  9. Menyiapkan bahan Fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
  10. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  11. 3.       Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan  Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas  :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program  bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. Menyiapkan bahan Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat;
  3. Menyiapkan bahan Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. Menyiapkan bahan Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah social;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan kondisi sembako di Desa / kelurahan;
  7. Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya                                                                                                                                                                                                                                    .4    Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/ Kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  4. Melaksanakan pelayanan perijinan;
  5. Melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perijinan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 5.       Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan  ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertical dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanaan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. Melaksanakan penjagaan asset kecamatan;
  6. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam pengungsi;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait  dengan tugas dan fungsinya.