3.1.1   Visi

Visi adalah cara pandang jauh ke depan yang di dalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan ke mana organisasi akan diarahkan pada akhir perencanaan. Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro terpilih telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari visi, yaitu sebagai berikut:

MENJADIKAN BOJONEGORO SEBAGAI SUMBER EKONOMI KERAKYATAN, DAN SOSIAL BUDAYA LOKAL UNTUK TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BERIMAN, SEJAHTERA, DAN BERDAYA SAING”

Dalam mencapai visi tersebut telah ditetapkan misi yang dapat mendorong tercapainya visi dimaksud. Kecamatan Kalitidu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) dan terwujudnya pelayanan masyarakat yang  cepat, tepat akurat dan berkualitas.

3.1.2   Misi

Berdasarkan pada rumusan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tata kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal;
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab;
  3. Mewujudkan peningkatan kualitas  sumber daya manusia yang berkelanjutan;
  4. Mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa;
  5. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif;
  6. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal;
  7. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan.

Kecamatan Kalitidu dalam melaksanakan program prioritas guna mendukung 1 ( satu ) misi bupati yaitu Misi 2 ( dua ) yaitu“ Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan dan Bertangungjawab “didukung beberapa program diantaranya :

  1.  Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan sasaran nilai kinerja aspek pengelolaan anggaran dan nilai kinerja aspek inovasi/kreatifitas kecamatan;
  2. Program   Koordinasi   Ketentraman   dan Ketertiban Umum,  program    Pembinaan    dan    PengawasanPemerintahan desa, program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dengan sasaran nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif;
  3. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan sasaran nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan umum, nilai kinerja aspek pelayanan terpadu, nilai kinerja aspek  pelaksanaan tugas delegatif dan nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainya .