Kalitidu, (17/06/2025)  Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalitidu melaksanakan kegiatan penertiban reklame liar (tidak berizin) berupa kain bendera atau kain bergambar, spanduk, banner, umbul-umbul, spanduk atau benda iklan sejenisnya yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang penerangan jalan, pohon penghijauan, fasilitas umum lainnya, atau melintang jalan.  Kali ini operasi penertiban spanduk liar difokuskan di sepanjang jalan nasional. Spanduk yang ditertibkan merupakan spanduk tak berizin. Penertiban ini sebetulnya rutin dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas lingkungan pada pemasangan spanduk, baliho dan banner, masyarakat dapat sama-sama menjaga dan tak ragu melakukan pelaporan jika didapati ada oknum yang memasang spanduk di pohon atau tempat yang dilarang.

 


By Admin
Dibuat tanggal 21-07-2025
37 Dilihat